Pandemi Covid-19 yang terjadi
dalam kurun waktu terakhir bukan hanya berdampak pada aspek kesehatan, namun
juga pada perekonomian Indonesia baik dari sisi demand maupun supply, tidak
terkecuali sektor Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi (UMKK). Untuk mempercepat
pemulihan ekonomi nasional dan menciptakan kemandirian ekonomi rakyat melalui penguatan
UMKK serta Produk Dalam Negeri (PDN), pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka
Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya untuk membangun
komitmen bersama dan partisipasi pelaku pengadaan dalam penguatan UMKK serta
mewujudkan peningkatan penggunaan PDN, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring Implementasi
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka
Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tema “UMK-Koperasi
dan PDN Kuat, Ekonomi Pulih Lebih Cepat”, yang dihadiri oleh Presiden Republik
Indonesia dan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah seluruh Indonesia.