Kabupaten Poso kembali menorehkan prestasi skala nasional di bidang pelayanan yakni melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Poso menerima 6 (enam) buah Sertifikat Standarisasi LPSE Digital dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI) pada tahun 2023, dimana sebelumnya LPSE Kabupaten Poso telah berhasil meraih sebanyak 11 sertifikat Standarisasi LPSE. Dengan demikian, LPSE Kabupaten Poso telah berhasil melengkapi seluruh amanat yang terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dimana LPSE menyusun dan menerapkan 17 Standar LPSE dalam penyelenggaraan sistem layanan pengadaan, dengan rincian sebagai berikut :
- Standar Kebijakan Layanan
- Standar Pengorganisasian Layanan
- Standar Pengelolaan Aset
- Standar Pengelolaan Risiko
- Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk
- Standar Pengelolaan Perubahan
- Standar Pengelolaan Kapasitas
- Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia
- Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat
- Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan
- Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan
- Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan
- Standar Pengelolaan Anggaran
- Standar Pengelolaan Pendukung Layanan
- Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan
- Standar Pengelolaan Kepatuhan
- Standar Penilaian Internal
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Poso Lukman Hakim Ma'aruf, ST, MSi. Ketika dilakukan konfirmasi, “Alhamdulillah LPSE Kabupaten Poso berhasil memenuhi seluruh 17 Standarisasi LPSE Nasional yang diwajibkan oleh LKPP-RI.
Pemenuhan 17 Standarisasi LPSE ini merupakan bentuk kematangan sebuah organisasi, anggaran dan keamanan dari unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pemerintah Kabupaten Poso melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Poso telah menerima Surat Pemberitahuan dari LKPP-RI Perihal Hasil Penilaian Standar LPSE Kabupaten Poso. Untuk Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah, LPSE Kabupaten Poso merupakan salah satunya LPSE yang berhasil meraih 17 Standarisasi LPSE.”
Adapun prosedur dalam hal pemenuhan Standarisasi LPSE ini yakni LPSE Kabupaten Poso melakukan dan melengkapi berkas masing-masing standar LPSE beserta bukti dokumen pendukung, setelah itu dilakukan verifikasi oleh Tim Assesor LKPP-RI. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka selanjutnya Tim Asessor LKPP-RI menyusun melakukan onsite assestment (melalui Daring ke LPSE Kabupaten Poso), serta melakukan pengecekan berkas faktual dan interview kepada seluruh Tim LPSE Kabupaten Poso. Setelah dilakukan, Hasil dari onsite assesment Tim Assesor LKPP-RI tersebut dipanelkan di LKPP-RI. Alhamdulillah LPSE Kabupaten Poso dinyatakan berhasil meraih seluruh 17 Standarisasi LPSE LKPP-RI.
Pemberian 6 Sertifikat Standarisasi disampaikan oleh PIC Wilayah Sulawesi Tengah berupa Sertifikat Digital.