Sosialisasi Penginputan RUP pada Aplikasi SiRUP
  • Kabag PBJ
  • 25 Februari 2026
  • 7 x

Pelaksanaan Sosialisasi Penginputan RUP dilaksanakan pada 06 Februari 2026 di Kantor BPBJ Setdakab Poso sebagai bagian dari upaya percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2026.

Melalui kegiatan ini, BPBJ menegaskan bahwa seluruh OPD wajib melakukan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SiRUP paling lambat tanggal 31 Maret tahun berjalan. Hal ini penting karena keterlambatan penginputan RUP akan berdampak pada proses pengadaan dan penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) serta Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kabupaten Poso.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis BPBJ dalam mempercepat penginputan RUP sebagai bentuk implementasi ketentuan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa RUP diumumkan melalui aplikasi SiRUP sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas perencanaan pengadaan pemerintah.

Diharapkan melalui sinergi seluruh OPD, proses penginputan SIRUP dapat diselesaikan tepat waktu sebelum 31 Maret 2026 sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik dan bersih untuk Poso semakin Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan.